Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga

Editor: Revol Afkar
Senin, 29 April 2024 22:26 WIB

Upacara pemberhentian Bripka W secara tidak hormat (in absentia), Anggota Satsamapta Polres Sumenep, karena terbukti menelantarkan keluarganya, Senin (29/4/2024).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Seorang polisi di Kabupaten dengan inisial Bripka W telah dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti berselingkuh dan menelantarkan anak dan istrinya. Wakapolres , Kompol Trie Sis Biantoro, menyatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara absentia atau tanpa kehadiran Bripka W.

“Bripka W tidak hadir dalam upacara PTDH,” ujar Biantoro di Mapolres pada Senin, 29 April 2024.

Kasus ini bermula ketika istrinya, Nur Halifah, mengaku ditinggalkan oleh Bripka W sejak bulan Agustus 2020 hingga Agustus 2023. Nur Halifah terpaksa membesarkan tiga orang anak seorang diri tanpa campur tangan suaminya. Setelah tiga tahun tanpa kabar, Nur Halifah mendapat informasi bahwa Bripka W telah menjalin hubungan dengan wanita lain, bahkan dalam status pernikahan.

Nur Halifah melaporkan kejadian ini kepada Polres . Bripka W terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf C. Selain itu, Bripka W juga melanggar pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi dan/atau pasal 13 huruf f Perpol Nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik .

“Dengan demikian, secara resmi Bripka W telah beralih status dari anggota di Polres menjadi anggota masyarakat,” kata Biantoro.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video