Alasan Nyabu Anti Nyeri Patah Tulang, Pekerja Lepas Asal Mojokerto Diamankan Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 26 Maret 2020 19:50 WIB
Keterangan awal, barang terlarang tersebut didapatkan dari Bagus (DPO) yang lokasinya di Mojokerto. Motif tersangka nyabu yaitu untuk dopping saat bekerja. Pekerja lepas itu mengaku sempat mengalami patah tulang.
“Dari pengakuan tersangka, saat nyabu rasa nyeri bekas patah tulang hilang, padahal ini sebuah persepsi yang salah,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah pipet kaca dengan sisa sabu seberat 2,24 gam. Kemudian sebuah sedotan warna putih, seperangkat alat hisap sabu, dan 1 unit ponsel milik tersangka.
Pihaknya akan memanfaatkan ponsel warna putih tersebut untuk melacak Bagus (DPO) dan melakukan penangkapan. “Semoga dalam waktu dekat dapat diringkus,” pungkasnya. (cat/ian)