Jam Kerja PNS Pemprov Jatim Dibagi Dua Shift
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Rabu, 18 Maret 2020 23:04 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengatur waktu kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan dua shift kerja. Shift pertama mulai pukul 08.00-11.30 WIB. Sementara shift kedua dimulai pukul 12.00-15.30 WIB.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pembagiaan shift kerja ini untuk melindungi PNS Pemprov Jatim dari potensi tertular virus Corona (Covid-19). Di sisi lain, juga tetap menjaga pelayanan tetap berjalan.
BACA JUGA:
Warisan Dokumenter P3GI Masuk MOWCAP UNESCO, Pj Gubernur Adhy: Dedikasi Jatim Bagi Bangsa Indonesia
Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasilitas Umum Terdampak Gempa di Pulau Bawean
Pj Gubernur Jatim Saksikan Penandatanganan Shareholder Agreement di Mataram
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Rakor Penanganan Darurat Bencana di Kota Batu
"Pembagian shift ini untuk mencegah penyebaran virus Corona, sekaligus melindung PNS Pemprov Jatim," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (18/3).
Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini mengungkapkan, khusus untuk eselon II dan III tetap masuk seperti biasa, dari pagi hingga petang. Sedangkan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pelayanan, jam kerjanya diatur menyesuaikan workload pekerjaan masing-masing.