Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikah dengan Anak Sepupu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikah dengan Anak Sepupu

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 14 Maret 2020 11:02 WIB

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu ...”. (Qs. Al-Ahzab: 50).

Oleh sebab itu, Bapak boleh menikah dengan perempuan itu dengan petunjuk dalil di atas. Adapun perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikah sebagaimana firman Allah:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24).

Ada juga wanita-wanita yang tidak boleh dinikah dan dia juga bukan mahram. Mereka adalah (1) Wanita musyrik, mereka haram dinikah sehingga mereka masuk Islam, dan mereka juga bukan mahram. (2) wanita dalam masa iddah, wanita-wanita ini juga haram dinikah sehingga menghabiskan masa iddahnya, mereka juga bukan mahram. (3) wanita yang sudah ditalak tiga kali sehingga ia menikah dengan laki-laki lain, dia juga haram dinikah walaupun bukan mahram. (4) Wanita sedang ihram haji atau umroh, mereka juga haram dinikah dan mereka juga bukan mahrom. (5) wanita berzina, sehingga ia bertaubat dan menyatakan istibra’ (bersih rahimnya dari janin). Mereka juga haram dinikah dan bukan mahram. (6) semua wanita menjadi haram dinikah kalau suami sudah punya empat istri, mereka juga bukan mahram. Sebab dia dilarang memiliki 5 istri.

Semoga keterangan ini dapat memberikan pencerahan atas pemahaman mana saja pereempuan yang boleh dinikah dan tidak boleh dinikah. Wallahu a’lam.

 

 Tag:   Nikah

Berita Terkait

Bangsaonline Video