Kuasa Hukum Sekda Gresik (Nonaktif) Minta Kliennya Dibebaskan, Anggap Dakwaan JPU Mengada-ada
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 10 Maret 2020 11:05 WIB
"Jika uang itu diperoleh dari penyisihan insentif secara sukarela, maka uang tersebut sah. Namun, jika perolehan uang itu tak sah, maka pertanggungjawabannya bukan masuk kategori pidana korupsi, akan tetapi menjadi tindak pidana umum, yakni penggelapan," terangnya
Hariyadi juga menyatakan bahwa pasal yang diterapkan untuk terdakwa, yakni pasal 12 f UU korupsi, tidak tepat karena tidak ada fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.
Sebab, menurut Hariyadi, potongan jasa insentif itu berlangsung bertahun-tahun dan diserahkan secara sukarela, serta tidak ada paksaan.
"Dalam ketentuan pasal 12 f yang diterangkan pejabat, penyelenggara negara yang meminta atau menerima pembayaran seolah-olah yang memberi merasa memiliki utang tidak terbukti secara hukum. Karena, yang menyerahkan uang tersebut tidak dalam paksaan, akan tetapi dengan sukarela," urainya.
Karena itu, Hariyadi menilai perbuatan yang dilakukan oleh kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa. "Kami meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa, meminta kepada Kejari Gresik untuk merehabilitasi nama baik terdakwa, dan membebankan biaya perkara pada negara," pintanya.
Usai pembacaan pledoi, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan menyatakan sidang dilanjutkan Jum’at (13/3), dengan agenda replik yang akan disampaikan oleh JPU Kejari Gresik. (hud/rev)