Bila Dokumen untuk Mengurus Paspor Terbukti Palsu, Maka Paspor akan Ditarik
Editor: .
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 04 Maret 2020 22:51 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pasca tertangkapnya tiga orang terduga pemalsu dokumen untuk penerbitan paspor oleh Polres Kediri, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kediri, menyatakan akan menarik paspor yang sudah terlanjur diterbitkan. Itu dilakukan bila terbukti dokumen yang digunakan adalah palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kediri, Rakha Sukma Purnama, S.H., M.Si., kepada wartawan menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri bergerak cepat dengan membatalkan keseluruhan paspor yang menjadi barang bukti tindak pidana pemalsuan akta authentik yang diungkap oleh Polres Kediri.
BACA JUGA:
Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Menurut Rakha, dalam penelusuran, diketahui bahwa sebagian paspor yang menjadi barang bukti, memang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri. “Kami akan membatalkan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri berdasarkan ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tenntang Keimigrasian,” ungkap Rakha Sukma Purnama, Rabu (4/3/2020).
Dalam ketentuan pasal tersebut, dijelaskan Rakha, bahwa pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau paspor dapat dilakukan dalam hal dokumen Perjalanan Republik Indonesia tersebut diperoleh secara tidak sah atau pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar.