PT. Meiji Sebut Distribusi Anvalan untuk Kurangi Tumpukan Limbah, Riduwan: Itu Melanggar Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PT. Meiji Sebut Distribusi Anvalan untuk Kurangi Tumpukan Limbah, Riduwan: Itu Melanggar Hukum

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Minggu, 23 Februari 2020 15:06 WIB

Anvalan yang berada di home industri milik H. Gofur.

"Pihak H. Gofur tidak memiliki kelengkapan dokumen pengambilan limbah B3 dan tidak ada izin usaha. Maka, aktivitas bertahun-tahun pihak PT. Meiji, H. Gofur, dan DLHKP mengabaikan aturan tentang pembuangan limbah kategori limbah B3," cetusnya.

Lebih jauh, Riduwan menjelaskan bahwa perusahaan juga harus melaporkan limbah berupa apapun ke DLHKP setiap 6 bulan. 

"Sekelas PT. Meiji Indonesia sebagai anak perusahaan dari Meiji Seika Pharma Co.,Ltd. yang berpusat di Jepang dalam bidang farmasi dan memiliki standar kualitas produksi tinggi, seharusnya lebih mengedepankan lingkungan. Mengeluarkan limbah B3 harus mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah. Terkait hal ini, manajemen PT. Meiji Indonesia beserta rekanan patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum," Kata Riduwan.

Informasi yang dihimpun, anvalan dari PT. Meiji itu juga tidak gratis, alias berbayar. Wartawan masih berusaha melakukan konfirmasi terkait hal ini. (ard/par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video