PT. Meiji Sebut Distribusi Anvalan untuk Kurangi Tumpukan Limbah, Riduwan: Itu Melanggar Hukum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Minggu, 23 Februari 2020 15:06 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam forum klarifikasi yang digelar manajemen PT. Meiji Indonesia, Jumat (21/2) kemarin, terungkap bahwa distribusi anvalan kepada H. Gofur untuk bahan baku pembuatan alat rumah tangga, dilakukan untuk mengurangi tumpukan limbah.
Hal ini disampaikan Cucuk, perwakilan manajemen PT. Meiji Indonesia, didampingi dua kuasa hukumnya, saat klarifikasi kepada sejumlah LSM dan wartawan. Cucuk mengaku setiap bulannya mengeluarkan anvalan sebanyak 2 truk tiap bulan.
BACA JUGA:
Resmikan 10.550 Panel Surya, Khofifah: PT HM Sampoerna Jadi Contoh Penguatan Renewable Energy
Merasa Dirugikan, Warga Kedungringin Pasuruan Luruk PT Sorini
Tinjau Bau Busuk di Sungai Wrati, Ketua DPRD Pasuruan Nyaris Muntah
Limbah Pabrik Aluminium Diduga Cemari Sawah, Warga Kedungringin Datangi DLH Pasuruan
Namun, Cucuk menjelaskan bahwa anvalan bekas kemasan bahan baku obat itu telah diolah dan dicuci bersih hingga steril sebelum keluar pabrik.
"Saya dikasih tahu DLHKP kalo anvalan bekas kemasan bahan baku obat-obatan itu masuk kategori limbah B3," kata Cucuk dalam klarifikasi tersebut.
Di sisi lain, Menurut Riduwan, anggota LSM Garda Pantura, menilai apa yang dilakukan PT. Meiji tetap menyalahi regulasi. Sebab, H. Gofur tidak mempunyai legalitas untuk mengambil atau mengolah anvalan yang tergolong limbah B3.