Jual 'Warisan Terlarang' Sang Kakak, Pria di Blitar Masuk Bui
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 21 Februari 2020 13:54 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Heri Samsudin (28), warga Desa Temanggung Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar diamankan polisi. Dia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan dobel L.
Rupanya barang terlarang yang diedarkan Heri ini merupakan warisan sang kakak bernama Sutris yang telah terlebih dahulu diciduk polisi. Sebelum diciduk polisi, Sutris menyimpan barang bukti sabu-sabu dan dobel L di kandang kambing.
BACA JUGA:
Pengedar Narkoba senilai Hampir Rp1 Miliar Diamankan di Sekitar Alun-Alun Kota Blitar
Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba, Ada Jaringan Pelajar
BNN Kabupaten Blitar Ringkus 3 Pengedar Sabu Selama Tahun 2023
Polres Blitar Kota Amankan Pengedar Ganja Asal Tulungagung
Mengetahui tempat penyimpanan stok sabu-sabu dan dobel L milik kakaknya, Heri lantas mengambil dan mengedarkannya. "Heri ini menjual sabu-sabu dan pil dobel L milik kakaknya yang sudah terlebih dahulu kami amankan," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, Jumat (21/2).
Sementara berdasarkan pengakuan Heri, ia menjual kembali dagangan haram milik kakaknya karena merasa sayang jika sabu-sabu dan dobel L itu tak jadi uang. Padahal sebelumnya, ia pernah mendekam di penjara atas kasus yang sama.
"Sudah saya jual 7 poket sabunya. Kalau dobel L sudah saya jual 700 butir dan masih tersisa 400," kata Heri.