Tak Berkutik Tindak Galian C Ilegal di Pamekasan, dari Ratusan yang Beroperasi, hanya 1 yang Berizin
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Jumat, 14 Februari 2020 20:50 WIB
Jabir mengatakan, bahwa 90 persen lokasi galian C yang tersebar milik perseorangan, dan 10 persen lainnya milik perusahaan. Jabir mengaku hanya bisa memberi imbauan terhadap pelaku tambang ilegal tersebut.
Sedangkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Setiajit, menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan penegak perda Kabupaten Pamekasan. Ia mengakui di Kabupaten Pemekasan banyak aktivitas galian C, Namun tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP).
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Polri dan Kasatpol PP untuk memberikan penjelasan bahwa illegal mining dapat ditindak, berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup," jelas Seriajit saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (14/02).
Setiajit menerangkan, ada peraturan bahwa Pemerintah Daerah (Pemkab) punya kewenangan untuk menindak galian C yang tidak berizin.
"Di UU No 4 tahun 2009, Pemkab punya kewenangan menindak. Lebih-lebih Polri kewenangan penuh, karena illegal mining merupakan tindak pidana lingkungan, pertambangan, dan bisa dikatakan merugikan negara," tegasnya. (yen/rev)