Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Sekda Gresik, Sidang Dipercepat Seminggu 2 Kali | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Sekda Gresik, Sidang Dipercepat Seminggu 2 Kali

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 24 Januari 2020 20:17 WIB

Suasana sidang Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dengan agenda putusan sela di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

Sementara JPU AA Ngurah Wirajaya mengatakan bahwa minggu depan pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi untuk diperiksa. "Mengingat di BAP ada 40 orang saksi, maka kami akan koordinasi dengan pimpinan tiap sidang ada berapa saksi yang dipanggil," ujar Ngurah Wirajaya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Sekda, Hariyadi, S.H. kepada wartawan mengungkapkan bahwa ditolaknya eksepsi ini karena hakim menilai eksepsi masuk ke pokok perkara.

"Pada putusan sela hakim memberikan kami untuk mengajukan banding, akan tetapi kami dari kuasa hukum terdakwa tidak akan pernah ajukan banding pada putusan sela ini. Akan tetapi kami lebih senang melanjutkan perkara ini karena kami akan membuktikan kebenaran materiil dari pasal yang didakwakan Jaksa," ujar Hariyadi.

Menurut Hariyadi, dalam perkara ini negara tidak dirugikan secara materi. Untuk itu, ia meyakini kliennya tidak bersalah. "Dalam pungutan itu kan bukan uang negara, akan tetapi uang karyawan yang sudah sepakat untuk dilakukan pemotongan, dan tidak ada unsur paksaan. Nanti akan kami buktikan dengan saksi Adicarh kalau pungutan itu bukan paksaan dan atas dasar sukarela," janjinya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video