Pemkab Gresik Bantah Persulit Izin KEK di JIIPE
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 24 Januari 2020 18:59 WIB
Edy juga membantah jika mengurus izin di Pemkab Gresik dinilai rumit. "Menurut kami kurang tepat permohonan perizinan sangatlah rumit di Pemkab Gresik. Kesulitannya di mana? Wong semua pakai OSS, apa pakai pihak ketiga atau bagaimana?," cetusnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 39 Tahun 2019 tentang kawasan KEK, ada 9 dokumen harus dipenuhi oleh pengaju KEK. "Nantinya, apakah pengajuan itu sudah sesuai atau tidak akan ditindaklanjuti. Kalau belum, maka belum ada persetujuan JIIPE menjadi KEK. Hasilnya akan dikirim kepada Gubernur, dan Dewan Nasional (DN)," urainya.
"Jadi, tidak ada Pemda Gresik menghambat proses JIIPE sebagai KEK, dibuktikan tim bentukan Bupati. Saya ketua tim pembentukan. JIIPE belum melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Biar tak saling menyalahkan, nanti kita akan duduk satu meja menuntaskan ini," sambungnya.
"Tim rekomendasi KEK sejak dibentuk di penghujung tahun 2019 hingga saat ini masih menunggu kelengkapan dokumen dari JIIPE," timpal Asisten II Sekda Gresik Ida Lailatus Sadiyah. (hud)