Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Manggisan, Kepala Dinas Pariwisata Jember Diperiksa 5 Jam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Manggisan, Kepala Dinas Pariwisata Jember Diperiksa 5 Jam

Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 22 Januari 2020 18:18 WIB

Ilustrasi

Untuk kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi ini, lanjut Setyo, kurang lebih Rp 685 juta.

"Selanjutnya dari kasus ini, nantinya akan dilakukan penyidikan lanjutan. Kemungkinan ada tersangka lainnya, karena tipikor kan tidak mungkin satu orang. Semua sudah kita periksa dari hilir ke hulunya. Penyidik tapi sudah punya bukti dan petunjuknya sesuai KUHP," ulasnya.

Lebih jauh, Setyo menyampaikan ada 24 saksi yang sudah diperiksa. "Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi baru. Yang jelas semua yang diperiksa yang terlibat kasus manggisan ini," tegasnya

"Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka, yakni Pasal 2 dan 3 tentang Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (ata/yud)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video