Pasuruan Kembali Dapat Program Pamsimas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 16 Januari 2020 14:21 WIB
Ia menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh penerima program Pamsimas, salah satunya yakni warga harus siap swadaya atau berpartisipasi dalam pembangunan sarpras. "Bila dirupiahkan, nilai partisipasi mencapai 30 persen dari total nilai bantuan. Kalau misalkan ada desa yang mengusulkan tidak siap swadaya, dipastikan usulan tidak akan dikabulkan," ungkap Hari.
Syarat lain, Pemkab Pasuruan harus mengalokasikan anggaran dari APBD dengan perbandingan 1:4. "Misalkan saja Pemkab Pasuruan mendapat alokasi anggaran dari pusat 2 miliar, alokasi anggaran yang harus disiapkan dari APBD sebesar Rp 500 juta," tuturnya.
Sekadar diketahui, Pamsimas merupakan program pengembangan jaringan air minum ke rumah-rumah penduduk, di mana sumber atau bahan bakunya berasal dari mata air di lingkungan desa setempat. Pada tahun 2019, Pemkab Pasuruan telah mengusulkan bantuan Pamsimas sebesar Rp 4 miliar untuk 18 desa. (bib/par/rev)