KPK Tahan Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPK Tahan Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Kamis, 16 Januari 2020 11:18 WIB

Zaenal Abidin saat diperiksa KPK pada Maret tahun lalu. foto: SOFFAN SOFFA/ BANGSAONLINE

Dijelaskan Ali Fikri, selama menjabat Kepala DPUPR, Zaenal diduga mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh MKP untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR. Dari hasil pemeriksaan, Zaenal diduga meminta fee proyek kepada rekanan untuk memenuhi keinginan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Phasa (MKP).

Selama menduduki kursi kepala DPUPR, kata Ali Fikri, Zaenal terdeteksi dua kali menerima fee proyek. Pertama, diterima dari Eryk Armando Talla seorang kontraktor yang mendapat banyak proyek di Kabupaten Mojokerto pada periode pertama MKP menjabat bupati, yakni di tahun 2010 hingga 2015.

Dari dana sebesar Rp 3,6 miliar yang disetorkan Eryk, Zaenal diduga menikmati Rp 1,020 miliar. Sementara, sisanya 2,5 miliar diterima langsung MKP. "Dana yang diterima tersangka Zaenal diterima secara bertahap. Rp 200 juta, Rp 120 juta, dan Rp 700 juta," tuturnya.

Dugaan suap proyek yang diterima MKP dari rekanan ini terjadi sepanjang tahun 2011 hingga 2012. Dalam kasus ini, Zaenal dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (l) ke-l KUHP. (sof/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video