Segel Dua Karaoke di Kota Blitar Batal Dibuka, Ini Alasannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Segel Dua Karaoke di Kota Blitar Batal Dibuka, Ini Alasannya

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 03 Januari 2020 13:08 WIB

Plt Kasatpol PP Kota Blitar Hakim Sisworo (tengah) saat menyegel karaoke Maxi Brillian.

"Yang berwenang mengeluarkan perizinan dinas terkait. Kami hanya menjalan tugas apa yang direkomendasikan oleh dinas," tegas dia.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi mendesak Pemkot melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat sebelum membuka segel tempat karaoke. Hal ini untuk meminimalisasi adanya gejolak dan gelombang penolakan seperti kasus Maxi Brillian.

"Selain itu Pemkot juga harus tegas terkait dengan peredaran miras dan antisipasi tindakan asusila yang pernah terjadi di tempat hiburan karaoke. Bahkan bila perlu, ada pernyataan tertulis dari pengelola karaoke untuk menaati semua aturan dan norma yang ada. Termasuk bersedia ditutup jika terbukti melanggar," tandas dia.

Untuk diketahui, Pemkot Blitar menutup delapan tempat karaoke di Kota Blitar. Penutupan tempat karaoke ini setelah ada kasus praktik asusila di salah satu tempat karaoke di Kota Blitar yang ditemukan Polda Jatim. Penutupan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap delapan tempat karaoke agar tidak ada yang menyalahi perizinan dan praktik asusila di tempat karaoke yang ada di Kota Blitar. (ina/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video