Peringatan Tak Diindahkan, Bawaslu Kota Blitar Gandeng Satpol PP Tertibkan APK di Jalan Protokol
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nuralana
Jumat, 15 Desember 2023 13:04 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di jalan protokol, Jumat (15/12/2023).
Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP Kota Blitar untuk menertibkan, karena pemasangan APK ini melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Blitar.
BACA JUGA:
Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
PAN Blitar Tutup Masa Kampanye Pemilu 2024 dengan Birukan Bumi Bung Karno
Jelang Hari Tenang, Bawaslu Bangkalan Turunkan Ribuan APK
KPU Kota Blitar Didemo Jelang Pemilu 2024
Penertiban APK dilakukan di sepanjang Jalan Protokol Kota Blitar, mulai dari Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A. Yani Barat, dan Jalan Merdeka. Selain secara manual, petugas juga menurunkan APK tersebut menggunakan mobil skylift karena posisi APK terpasang di papan reklame yang cukup tinggi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Blitar M. Nur Aziz mengatakan di hari ke-18 masa kampanye panwascam sudah menginventarisir banyak APK yang melanggar terutama di jalan protokol.
"Jadi kami sudah mengirim surat imbauan dan juga saran perbaikan," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...