Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Try Susanto
Minggu, 12 September 2021 19:08 WIB

Satgas Covid-19 memeriksa para pengunjung tempat hiburan malam di Kota Blitar.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satgas Covid-19 mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di , Sabtu (11/9/2021). Mereka mengecek satu per satu tempat karaoke yang masih beroperasi hingga tengah malam saat masih memberlakukan PPKM Level 3.

Benar saja, rupanya masih ada tempat karaoke yang buka dan memperbolehkan pengunjung ditemani pemandu lagu asyik bernyanyi di sebuah room.

Agus Suherli, Kabid Penegakan Perda Satpol PP mengatakan, ada lima tempat karaoke yang diketahui melanggar aturan. Kelimanya langsung dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Ada lima tempat karaoke. Mereka buka di atas jam 10 malam. Kami minta pengunjung pulang dan pengelola kami beri sanksi tipiring," ujarnya, Minggu (12/9/2021).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video