KPU Kediri Sosialisasikan Tahap Penyerahan Syarat Dukungan Bacabup Perorangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Kediri Sosialisasikan Tahap Penyerahan Syarat Dukungan Bacabup Perorangan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 31 Desember 2019 13:36 WIB

Anwar Ansori, Komisioner KPU Kabupaten Kediri.

Sedangkan, Anwar Ansori, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis mengatakan, para bakal pasangan calon perseorangan secara administratif diharuskan mengisi formulir B1-KWK dengan dilampiri fotokopi KTP El/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kelurahan/Desa.

"Waktu penyerahan berkas dukungan dilakukan pada tanggal 19 - 22 Februari 2020, Pukul 08.00- 16.00 WIB. Pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 08.00 - 24.00 WIB," kata Anwar.

Diketahui, hingga kini baru muncul satu nama bakal calon perseorangan menjelang Pilbup Kediri tahun 2020, yakni Rahmad Mahmudi. Memang sempat muncul nama Subani, namun yang bersangkutan belum melakukan pendaftaran awal ke KPU Kabupaten Kediri. (kdr1/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video