Larang Jurnalis Liputan, IJTI Tuntut Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Larang Jurnalis Liputan, IJTI Tuntut Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 07 Januari 2024 06:15 WIB

Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri di Jalan Raya Kediri-Kertosono, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri mengecam sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri yang melarang para jurnalis melakukan peliputan dalam kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara, Jumat (5/1/2024) lalu.

Ketua  Roma Duwi Juliandi mengatakan pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

UU tersebut menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan, dan informasi.

Karena itu, untuk menyikapi kejadian tersebut,  meminta Ketua taat pada UU yang berlaku.

"Siapa pun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (pasal 18 ayat 1) UU no 40 tahun 1999," kata Roma, Minggu (7/1/2024).

juga meminta Ketua menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video