Larang Jurnalis Liputan, IJTI Tuntut Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 07 Januari 2024 06:15 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri mengecam sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang melarang para jurnalis melakukan peliputan dalam kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara, Jumat (5/1/2024) lalu.
Ketua IJTI Korda Kediri Roma Duwi Juliandi mengatakan pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ninik Sunarmi bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
BACA JUGA:
PWI Kediri Raya Gelar Puncak Acara HPN Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru Masa Bakti 2024-2027
Bambang Iswahyoedhi Kembali Nahkodai Ketua PWI Kediri
DPC PDIP Kabupaten Kediri Berpeluang Cetak Hattrick Pemilu
Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf atas Penolakan Tim Pemantau dari Jadi Saat Rekapitulasi Suara
UU tersebut menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan, dan informasi.
Karena itu, untuk menyikapi kejadian tersebut, IJTI Korda Kediri meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri taat pada UU yang berlaku.
"Siapa pun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (pasal 18 ayat 1) UU no 40 tahun 1999," kata Roma, Minggu (7/1/2024).
IJTI Korda Kediri juga meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...