Usai Ngamar di Hotel, Pengamen di Blitar Bawa Kabur Motor Teman Kencannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 18 Desember 2019 16:45 WIB
"Korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Kami kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku sebelum menjual motor hasil kejahatanya," terang Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan ke Mapolres Blitar Kota terancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami akan koordinasi dengan Polres Trenggalek, terkait track record pelaku yang saat ini sudah kami amankan di Mapolres Blitar Kota," pungkasnya. (ina/rev)