Duo Maling Laptop Mahasiswa UTM Bangkalan Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Selasa, 03 Desember 2019 00:22 WIB
Kemudian pada hari Sabtu, korban kembali ke kontrakanya. Namun saat masuk, korban terkejut melihat lemari dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, laptop merk Asus beserta chargernya yang berada di dalam lemari telah raib beserta hardisk yang ia simpan di atas kasur. Mengetahui kejadian ini, korban langsung menghubungi kedua temannya, Melina dan Yuliana.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka berbagi peran dalam melakukan aksinya. S berperan sebagai sopir motor dan menunggu di depan rumah korban. Sedangkan MS berperan sebagai eksekutor yang mengambil laptop beserta charger dan hardisk yang kemudian dibawa kabur oleh keduanya untuk segera dijual di Surabaya.
"Atas kejadian ini, pelaku akan ditindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP," ujarnya. (ida/uzi/ian)