Duo Maling Laptop Mahasiswa UTM Bangkalan Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Selasa, 03 Desember 2019 00:22 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - S (47) dan MS (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kamal dikarenakan melakukan pencurian laptop milik Silvi Emelia (19) Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Senin (2/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka S dan MS merupakan warga Sawah Pulo Wetan 36 RT/RW: 005/012, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
BACA JUGA:
Polisi Amankan 55 Poket Sabu dari Calon Pengantin di Bangkalan
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Kapolsek Kamal AKP Abdul Kadir dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Barudi membenarkan penangkapan kedua tersangka pencurian yang terjadi di rumah kontrakan Graha Kamal permai Blok B5 No. 5 RT 005 RW 005 Desa Gili Timur, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan tersebut.
Ia menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu teman korban yang bernama Melina dan Yuliana berangkat ke kampus dan mengunci pintu rumah serta menutup pagar tanpa menguncinya. Sedangkan korban Selvi Emelia kala itu tengah pulang ke rumahnya di Gresik.