​Konsumsi Ganja, Henry Boomerang Dibui 16 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Konsumsi Ganja, Henry Boomerang Dibui 16 Bulan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 14 November 2019 23:54 WIB

Terdakwa Henry Boomerang saat menjalani sidang di PN Surabaya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau lebih tinggi dua bulan dari vonis hakim.

Perlu diketahui, dalam tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat 1 a nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Henry ditangkap Polrestabes Surabaya di rumahnya di kawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di atas atap genteng rumah.

Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri. (ana/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video