Konsumsi Ganja, Henry Boomerang Dibui 16 Bulan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 14 November 2019 23:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hubert Henry Limahelu, basis grup Band Boomerang, dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana. Sidang vonis ini digelar di ruang Garuda Satu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/11).
"Menyatakan terdakwa Hubert Henry Limahelu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara," ujar Hakim Anne dalam amar putusannya.
BACA JUGA:
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
Apes! Jambret Handphone di Lebak Surabaya Digagalkan Polisi yang Sedang Ngopi
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
Dalam pertimbangan putusannya, Anne juga menyebut bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Usai membacakan putusan, Hakim Anne memberikan kesempatan pada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau terima atas putusan ini.