Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Dukungan yang Tersebar di 50+1% Jumlah Kecamatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Dukungan yang Tersebar di 50+1% Jumlah Kecamatan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 23 Oktober 2019 12:18 WIB

Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini. (foto: Yuniardi Sutondo/BO)

Selain itu, untuk sebaran dukungan, bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan yang tersebar di 50 plus 1 persen dari jumlah kecamatan yang ada. "Kita masih memedomani PKPU yang ada saat ini, sambil menunggu draft PKPU baru yang saat ini masih dalam tahapan uji publik," tegasnya.

Dengan ketentuan 50 plus 1 persen, maka bakal calon perseorangan di Pacitan nanti harus mengumpulkan jumlah dukungan minimal sebanyak 40 ribuan jiwa pemilih yang tersebar secara proporsional di minimal 7 kecamatan dari total 12 kecamatan se-Kabupaten Pacitan.

Adapun sebanyak 12 kecamatan di Kabupaten Pacitan, meliputi Pacitan, Pringkuku, Punung, Donorojo, Tulakan, Kebonagung, Ngadirojo, Sudimoro, Nawangan, Bandar, Tegalombo dan Arjosari. (yun/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video