Warga yang Mengganggu Laju Mobil Damkar dan Ambulans Bakal Dilaporkan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Warga yang Mengganggu Laju Mobil Damkar dan Ambulans Bakal Dilaporkan Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Kamis, 10 Oktober 2019 00:37 WIB

Namun demikian, ia mengungkapkan, bahwa yang terjadi di lapangan, masih banyak pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat yang mengganggu atau menghalangi laju ambulans dan mobil tim penolong lainnya. “Bahkan tidak jarang mereka juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya ke depan bakal melengkapi kendaraan damkar, mobil ambulans, hingga unit kendaraan tim penolong lain dengan dash cam. Nantinya nomor polisi kendaraan yang terdeteksi menghalagi laju ambulans atau damkar, bakal dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberikan sanksi tegas.

“Kan sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya,” jelas Wali Kota Risma. Hal ini sebagai mana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, bahwa kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan polisi yang menyalakan sirine dalam menjalankan tugas, harus diberikan prioritas jalan.

Karena itu, Wali Kota Risma kembali menegaskan bahwa pihaknya bakal melengkapi ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga unit penolong lain milik Pemkot dengan kamera CCTV. “Biar bisa kita laporkan ke polisi nomor kendaraan yang menghalangi laju mobil ambulans dan pemadam kebakaran,” pungkasnya. (ian/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video