Polres Gresik dan BKSDA Amankan Belasan Burung Langka Senilai Puluhan Juta Rupiah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 08 Oktober 2019 17:19 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengamankan belasan satwa langka jenis burung. Belasan burung langka dilindungi ini nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus penyelundupan burung langka itu, Polres Gresik mengamankan tersangka Deni Agus Saputra (31), atas kepemilikan 5 ekor burung merak hijau dalam keadaan hidup.
BACA JUGA:
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, burung merak hijau merupakan satwa langka yang mulai sulit dijumpai. Burung yang diamankan itu disimpan sejak masih berupa telur dan ditetaskan sendiri menggunakan alat penetas ayam selama 27 hari. Lalu burung itu dipelihara pelaku hingga dewasa dan kemudian disimpan di rumah mertuanya di Gresik.
"Satwa langka itu kami amankan dari rumah mertua tersangka. Satu burung merak hijau senilai 25 juta rupiah," ujarnya kapolres didampingi petugas BKSDA saat mengekspos tersangka dan burung langka di Mako Polres Gresik Selasa (8/10).
Menurut Kapolres, saat ini petugas tengah memburu satu orang berinisial D berstatus daftar pencarian orang (DPO). D menyuruh pegawainya Heru dan Ferdi mengirim satwa langka dari Sumatera menuju Gresik.