Sosialisasi Redesain USO, Satya Yudha Ajak Warga Bojonegoro Bijak Bermedsos
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Eky Nurhadi
Minggu, 29 September 2019 19:01 WIB
Ia juga menyinggung soal rencana pengesahan Undang-Undang (UU) KUHP yang sudah ada sejak 101 tahun yang lalu. Kata dia, sampai hari ini masih belum banyak masyarakat yang belum tahu tentang multitafsir dari pasal-pasal KUHP yang direvisi.
"Dengan sosialisasi ini, masyarakat kami harapkan tahu. Karena pada prinsipnya isi dari KUHP itu adalah hak-hak masyarakat akan lebih terlindungi dan dijaga," ucapnya.
Sosialisasi yang dihadiri ratusan peserta itu menghadirkan narasumber Drs. Henri Subiakto, pejabat eselon I Kominfo RI. Para peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi tentang pencegahan berita-berita hoax.
"Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi penyebaran hoax atau berita palsu dengan cara menyusun Undang-Undang yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pengguna internet yang turut menyebarkan konten negatif. Kami dari Kementerian Kominfo telah menutup lebih dari 2.000 situs yang yang berkonten hoax, ujaran kebencian, dan konten-konten yang berbau provokasi," ujar Henri menambahkan. (nur/ian)