Ditahan, Mantan Kabid Olahraga Pasuruan Sebut Disuruh Munib
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 20 September 2019 13:15 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah lama ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Lilik Wijayanti, mantan Kabid Olahraga di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/09) pukul 17.00 WIB.
Lilik yang saat ini berdinas di Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan dipenjara bersamaan dengan proses pelimpahan (tahap 2) dari penyidik ke bagian penuntutan.
BACA JUGA:
Soal Pansus Kopi Kapiten Hingga Berbuntut Laporan ke Kejaksaan, Ketua DPRD Angkat Bicara
LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai, Kepala BPKPD Pasuruan Diperiksa Kejaksaan
Saat digelandang menuju kendaraan tahanan, Lilik yang mengenakan pakaian hitam bercadar didampingi pengacara, Elisa. Lilik yang tampak begitu syok berteriak lantang kepada para wartawan yang menunggu, bahwa dirinya disuruh Abdul Munib, mantan Kepala Dispora.
Simak berita selengkapnya ...