Jelang Akhir Tahun 2022, Kejari Kabupaten Pasuruan Beberkan Sejumlah Penanganan Kasus Korupsi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ardianzah
Jumat, 30 Desember 2022 22:16 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Catatan akhir tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan beberkan sejumlah perkara yang berhasil diungkap. Mulai dari perkara tindak pidana umum (Pidum) atau pun tidak pidana khusus (Pidsus).
"Selama 2022 ada sejumlah perkara yang kita tangani, untuk Pidum ada 729 perkara, tuntutan 578, sedangkan yang sudah dieksekusi 354 perkara," kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi Junus, Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA:
Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Adapun uang kerugian negara yang berhasil diamankan dari tindak pidana korupsi mencapai 16.341 perkara. Dengan denda sebesar Rp1.868.679.7000 dan jumlah biaya perkara Rp 15.341.000. untuk tindak pidana ringan (Tipiring), ada 90 perkara.
Reza menjelaskan, ada beberapa perkara yang dihentikan, salah satunya kasus dugaan korupsi dana bergulir di lembaga pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di UGT Sidogiri.
"Karena tidak cukup bukti. Kasus tersebut kita hentikan. Hasil audit BPK mengatakan hanya kesalahan administrasi, kalau pun ada tindakan melawan hukum pasti kami Lanjut. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika di kemudian hari ada temuan, perkara ini kita buka kembali," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...