Tiga Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Disidang Hari Ini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tiga Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Disidang Hari Ini

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 11 September 2019 18:07 WIB

Tiga terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan saat mengikuti persidangan.

"Kita ajukan penangguhan penahanan dengan jaminan ibunya dan juga surat dari kepala sekolahnya, sebab terdakwa Hadi masih tercatat sebagai pelajar kelas tiga SMA," ujar Andry.

Andry menambahkan, keputusan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena akan membuktikan dalam persidangan atas apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Dan dia akan siapkan bukti-bukti untuk mementahkan dakwaan Jaksa tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah dalam dakwaannya menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan pada 22 Mei 2019 di mana saat itu terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad mengumpulkan para terdakwa untuk berkumpul di rumahnya. Setelah para terdakwa berkumpul, di situlah akhirnya dilakukan pembakaran dan juga melempar Mapolsek Tambelangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 200 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ana/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video