Polres Tuban Tetapkan 2 Orang Tersangka Dalam Kasus Bentrokan Rembol Vs PSHT di Parengan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 01 September 2019 16:50 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus kerusuhan antara Kere Gerombolan (Rembol) dengan PSHT yang terjadi di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, sebanyak 21 orang dari pihak Rembol telah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Satreskrim Polres Tuban. Hasilnya, 2 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti memenuhi unsur tindakan pidana.
BACA JUGA:
20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan perusakan secara bersama-sama. Kedua tersangkanya dari kelompok Rembol," ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Ahad (1/9).
Kapolres mengatakan masih akan melakukan pengembangan kasus lebih lanjut, mengingat dimungkinkan ada beberapa orang lagi yang diduga menjadi pelaku perusakan. "Pasti akan ada lagi yang menyusul. Percayalah, yang ikut melakukan bertanggungjawablah. Kalau tidak menyerahkan diri, pasti kami tangkap," imbuhnya.