Mahmud, Calon Anggota DPRD Gresik Terpilih Asal Nasdem Divonis 2 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mahmud, Calon Anggota DPRD Gresik Terpilih Asal Nasdem Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 15 Agustus 2019 21:17 WIB

Terdakwa Mahmud ketika menjalani sidang vonis. foto: ist

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Michael dan Gunadi langsung menyatakan banding. "Maaf yang mulia, kalau diperkenankan kami ingin mengajukan penangguhan agar terdakwa dapat dikeluarkan dari penjara hanya untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota dewan tanggal 23 Agustus," pinta kuasa hukum terdakwa, Gunadi.

Atas permintaan itu, Majelis Hakim Putu Gde Hariadi mengatakan bahwa ketika sudah menyatakan banding, maka status tahanan terdakwa beralih ke pengadilan tinggi.

Sementara usai sidang, Michael mengatakan bahwa putusan untuk kliennya tidak adil. Pasalnya, Hakim memutus terdakwa melanggar Pasal 378 yakni penipuan, sehingga tidak sesuai dengan jaksa yang menuntut terdakwa melanggar pasal 372, yakni penggelapan.

"Fakta ini jelas penggelapan yang dituduhkan jaksa tidak terbukti. Anehnya, hakim membalik perkara ini dengan pasal penipuan. Otomatis, saksi dan alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa tidak bisa menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan dengan pelapor PT. BSB," terang Michael.

"Majelis hakim seharusnya jeli saat memutus perkara ini. Saya perlu jelaskan yang menjadi pelapor kan PT. BSB, bukan Rodiah dan Kastar. Dengan putusan 378 jelas unsur penggelapan yang dituduhkan pada terdakwa tidak terbukti. Seharusnya, hakim membebaskan terdakwa," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video