KPU Gresik Belum Bisa Tentukan Nasib Caleg Nasdem Terpilih Mahmud | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Gresik Belum Bisa Tentukan Nasib Caleg Nasdem Terpilih Mahmud

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 10 Mei 2019 14:44 WIB

Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni.

Pada Pasal 220 ayat (2) UU No.8 tahun 2012 disebutkan calon terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota dewan dan telah ditetapkan dengan keputusan KPU/KPUD, maka keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.

Hal yang sama disampaikan Ketua DPRD Gresik H. Ahmad Nurhamin. Menurutnya, Mahmud tetap bisa dilantik dan ditetapkan menjadi anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 meski yang bersangkutan menjalani proses hukum.

"Jadi, yang bersangkutan baru bisa diberhentikan atau pergantian antar waktu (PAW) jika ada keputusan hukum tetap (inkracht). Atau yang bersangkutan mengundurkan diri," pungkas dia. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video