Duo Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Mojokerto Kota
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan
Kamis, 09 Mei 2019 22:37 WIB
Ade melanjutkan, kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapati putrinya tidak pulang sekolah selama 3 hari.
"Setelah melapor ke Polres Mojokerto Kota lalu dilakukan penyelidikan secara intensif oleh personel Satreskrim di lapangan. Hingga akhirnya berhasil menemukan kedua tersangka dan kedua korban di kos-kosan tersebut," ungkapnya.
Barang bukti yang didapat dari tersangka berupa pakaian dalam korban dan botol minuman keras. Barang bukti itu telah diamankan oleh Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun penjara," pungkasnya. (sof/ian)