​Kabag Humas Pemkab Lamongan: OPD Penerima DBHCT Harus Inovatif Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kabag Humas Pemkab Lamongan: OPD Penerima DBHCT Harus Inovatif Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Minggu, 14 April 2019 16:02 WIB

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamongan Agus Hendrawan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lamongan penerima program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus membuat program yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamongan Agus Hendrawan.

Menurut Agus, OPD penerima dana cukai memiliki tanggung jawab untuk bisa menggelar berbagai program, yang tujuan akhirnya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. 

”Ada banyak program dari masing-masing OPD penerima dana cukai. Misalnya saja di Bagian Humas ini, kami kebagian peran untuk terus melakukan sosialisasi mengenai ketentuan dana cukai. Termasuk manfaatnya bagi masyarakat Lamongan ini,” terangnya, Minggu (14/4).

Dijelaskan Agus, semua kegiatan yang dilakukan itu, adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemanfaatan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, termasuk juga sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal yang menawarkan, menyerahkan, dan menjual rokok yang tidak dikemas eceran, tidak dilekati pita cukai asli, cukai bekas, atau dilekati pita cukai asli tetapi tidak sesuai jenis rokoknya.

Hal itu jelas melanggar UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling swdilit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pemkab lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video