Edarkan Sabu, Janda 2 Anak Diamankan Satreskoba Polres Mojokerto Kota | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Sabu, Janda 2 Anak Diamankan Satreskoba Polres Mojokerto Kota

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan Soffa
Jumat, 12 April 2019 18:21 WIB

Pelaku saat diamankan polisi. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

"Untuk pengedar sabu kita jerat dengan pasal 112 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu sedangkan pengedar narkoba jenis pil double L kita kenakan pasal 196 undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, " ungkapnya.

Seperti diinformasikan, ketujuh tersangka yang diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Mojokerto Kota di antaranya Ismail Waluyo (36) warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 1,25 gram; Didik Budi Setiawan (47) warga Kelurahan Menitikan, Gang I Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dengan barang bukti 2,60 gram sabu; dan Iwan Cahyono (42) Desa/Kecamatan Sooko dengan barang bukti sabu 0,35 gram dan Rizal Nur Iman (27) Desa Berat Kidul, Kecamatan Kemlagi dengan barang bukti 0,54 gram.

Selanjutnya, Mukh. Rizqi. F. (20) warga Jalan Panderman, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan barang bukti 0,68 gram sabu; Yut Tri Florence (35) Jalan Niaga, Kelurahan Sentakan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto barang bukti 0,40 gram, serta Ayub Imaddudin (23) Dusun Segawon Kidul, Desa Mojowongo, Kecamatan Kemlagi dengan barang bukti seribu butir pil dobel L. (sof/ian) 

 

 Tag:   kriminal mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video