Ngaku Bisa Luluskan CPNS dengan Setoran Ratusan Juta, Warga Desa Gembleb Dilaporkan ke Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 11 April 2019 22:57 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Suratman warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek bersama pengacaranya Bekti Harry Suwinto S.H.,M.Pd. melaporkan Suyono warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek ke Polres Trenggalek, atas dugaan kasus penipuan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS).
Kronologi atas penipuan ini seperti yang disampaikan oleh Bekti Harry pada Bangsaonline.com, berawal dari keinginan Suratman untuk menjadikan anaknya yang bernama Helsi Novita sebagai PNS di kabupaten Trenggalek.
BACA JUGA:
Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum
Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun
"Jadi awalnya tahun 2016 yang lalu, Suratman itu berkeinginan agar anaknya yang bernama Helsi Novita ini bisa menjadi PNS. Saat itu Suratman bertanya pada seseorang yang bernama Budi Purnomo. Kemudian oleh Budi Purnomo, Suratman dikenalkan pada Suyono (pelaku)," ungkapnya, Rabu (11/4).
Dari perkenalan tersebut, kata Bekti Harry, pelaku lantas menyakinkan pada korban, bahwa pelaku sanggup menjadikan anak korban menjadi PNS dengan syarat korban harus menyetorkan uang sebesar 120 juta dalam waktu delapan hari.