Kasus Illegal Logging Jalan Terus
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 06 Februari 2020 21:54 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kasus illegal logging dengan tersangka inisial P yang telah dilimpahkan dari Polres Trenggalek, saat ini masuk tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui Kasi Pidum (Pidana Umum) Fajar Nurhesdi, S.H. mengatakan bahwa proses pelimpahan berkas perkara illegal logging telah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:
Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Penebangan Pohon di Sumber Air Kediri Marak, Pelaku Bisa Dipidanakan
Kuasa Hukum Tersangka Pencuri Kayu Sonokeling di Pasuruan Ungkap Dalang Aksi Penebangan
"Kami Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima penyerahan tersangka dengan inisial P dan barang buktinya, ini kasus illegal logging. Di mana perkara ini sudah kami teliti dan dinyatakan lengkap (P21) pada 21 Januari 2020," kata Fajar Nurhesdi, S.H. di ruang kerjanya, Kamis (6/2).
Dikatakan oleh Fajar, usai pelimpahan berkas perkara dari Polres Trenggalek, tahap selanjutnya pihak Kejari Trenggalek saat ini tengah melakukan penelitian, apakah tersangka dengan inisial P yang diajukan tersebut sesuai sebagaimana tersangka dalam berkas perkara.
Simak berita selengkapnya ...