Kasus Illegal Logging Jalan Terus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Illegal Logging Jalan Terus

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 06 Februari 2020 21:54 WIB

Fajar Nurhesdi S.H., Kasi Pidum Kejari Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kasus dengan tersangka inisial P yang telah dilimpahkan dari Polres Trenggalek, saat ini masuk tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui Kasi Pidum (Pidana Umum) Fajar Nurhesdi, S.H. mengatakan bahwa proses pelimpahan berkas perkara telah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu yang lalu.

"Kami Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima penyerahan tersangka dengan inisial P dan barang buktinya, ini kasus . Di mana perkara ini sudah kami teliti dan dinyatakan lengkap (P21) pada 21 Januari 2020," kata Fajar Nurhesdi, S.H. di ruang kerjanya, Kamis (6/2).

Dikatakan oleh Fajar, usai pelimpahan berkas perkara dari Polres Trenggalek, tahap selanjutnya pihak Kejari Trenggalek saat ini tengah melakukan penelitian, apakah tersangka dengan inisial P yang diajukan tersebut sesuai sebagaimana tersangka dalam berkas perkara.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video