Ratusan Korban Laka Lantas di Pacitan Sudah Disantuni Jasa Raharja
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 10 Januari 2019 11:01 WIB
Ommy menjelaskan, untuk santunan bagi korban luka-luka diberikan sebagai pengganti biaya pertolongan medis selama korban menjalani perawatan di rumah sakit. "Jadi pada prinsipnya semua kasus laka lantas yang telah ada laporan dari pihak kepolisian, pasti akan kami berikan santunan. Baik itu luka-luka, cacat permanen, maupun meninggal dunia," jelas Ommy.
"Meski begitu, seandainya terjadi keterlambatan lapor dari Unit Laka Lantas, santunan tetap diberikan dalam bentuk uang tunai sesuai kuitansi yang telah dibayarkan oleh korban," pungkasnya. (yun/rd)