Usai Diperiksa 6 Jam, Polisi Tak Menahan Aktivis Anti Korupsi Tersangka UU ITE | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Usai Diperiksa 6 Jam, Polisi Tak Menahan Aktivis Anti Korupsi Tersangka UU ITE

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 11 Desember 2018 17:06 WIB

Terpisah, kuasa hukum Mohammad Trijanto, Hendi Priono mengatakan dalam pemeriksaan kliennya diberondong 30 pertanyaan. Pernyataan itu seputar asal muasal foto sampul surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diunggah Trijanto melalui akun facebooknya @Mohammad Trijanto serta respon Trijanto setelah mengetahui surat tersebut palsu.

"Sebelumnya kami memang mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," ungkap Hendi Priono.

Trijanto melalui medsosnya diketahui mengunggah foto sampul surat panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto dan sejumlah pejabat Pemkab. Surat itu diduga dari KPK. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun pejabat lainya di Pemkab Blitar.

Kepada Trijanto, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video