Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 02 Mei 2019 17:11 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aktivis anti korupsi M. Trijanto diputus hukuman enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Sidang putusan terhadap M. Trijanto digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (2/5/2019).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Trijanto dua tahun penjara atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Blitar Rijanto.
BACA JUGA:
Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK
Ungkapan Kegelisahan Bupati Blitar Terkait Surat Palsu KPK
Bupati Blitar Akhirnya Hadir Dalam Sidang Surat Palsu KPK
Sidang Lanjutan UU ITE Aktivis Anti Korupsi, JPU Berencana Hadirkan Bupati Blitar
"Sesuai dengan pasal 45 (3) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), maka terdakwa Mohammad Trijanto dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara," ucap Mulyadi membacakan vonis dalam persidangan, Kamis (2/5/2019).
Terkait putusan ini, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim. "Saya rasa putusan ini sangat adil bagi terdakwa yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara," ungkap Hendi Priyono usai sidang.
Simak berita selengkapnya ...