Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 02 Mei 2019 17:11 WIB

Terdakwa M. Trijanto menyalami sejumlah masyarakat yang ikut menghadiri sidang.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aktivis anti korupsi M. Trijanto diputus hukuman enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Sidang putusan terhadap M. Trijanto digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (2/5/2019).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Trijanto dua tahun penjara atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Blitar Rijanto.

"Sesuai dengan pasal 45 (3) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), maka terdakwa Mohammad Trijanto dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara," ucap Mulyadi membacakan vonis dalam persidangan, Kamis (2/5/2019).

Terkait putusan ini, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim. "Saya rasa putusan ini sangat adil bagi terdakwa yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara," ungkap Hendi Priyono usai sidang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   surat palsu kpk

Berita Terkait

Bangsaonline Video