​Polisi Tetapkan Aktivis Anti Korupsi Blitar Tersangka UU ITE | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Polisi Tetapkan Aktivis Anti Korupsi Blitar Tersangka UU ITE

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 30 November 2018 19:05 WIB

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menetapkan MT, salah satu aktivis anti korupsi di Kabupaten Blitar sekaligus pemilik akun Facebook "Mohammad Trijanto" sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengatakan, penetapan MT sebagai tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Blitar. Dalam penyidikan itu, Satreskrim memeriksa sebanyak 22 saksi dan saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga disita dari pemilik akun Facebook "Mohammad Trijanto", dilanjutkan dengan melakikan gelar perkara.

"Penyidik Satreskrim Polres Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk beberapa saksi ahli bahasa, ahli hukum serta saksi ahli dari Kominfo. Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti maka MT ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Iptu M Burhanudin, Jumat (30/11/2018).

Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Blitar segera menjadwalkan pemanggilan terhadap MT guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya tentu tersangka MT akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video