Polisi Tetapkan Aktivis Anti Korupsi Blitar Tersangka UU ITE
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 30 November 2018 19:05 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menetapkan MT, salah satu aktivis anti korupsi di Kabupaten Blitar sekaligus pemilik akun Facebook "Mohammad Trijanto" sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengatakan, penetapan MT sebagai tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Blitar. Dalam penyidikan itu, Satreskrim memeriksa sebanyak 22 saksi dan saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga disita dari pemilik akun Facebook "Mohammad Trijanto", dilanjutkan dengan melakikan gelar perkara.
BACA JUGA:
Sidang Perdana Aktivis Anti Korupsi Digelar di PN Blitar
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Trijanto: Pembuat Surat Palsu KPK Juga Harus Ditangkap!
Berharap Trijanto Jadi Tahanan Kota, Ratusan Orang Ajukan Diri sebagai Penjamin
Terjerat UU ITE, Aktivis Anti Korupsi Trijanto Resmi Ditahan
"Penyidik Satreskrim Polres Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk beberapa saksi ahli bahasa, ahli hukum serta saksi ahli dari Kominfo. Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti maka MT ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Iptu M Burhanudin, Jumat (30/11/2018).
Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Blitar segera menjadwalkan pemanggilan terhadap MT guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya tentu tersangka MT akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...