Jadi Tersangka UU ITE, Aktivis Anti Korupsi Laporkan Anak Kontraktor dan Staf Dinas PUPR Blitar
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 10 Desember 2018 14:44 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mohammad Trijanto aktivis anti korupsi yang dijadikan tersangka dugaan pelanggaran undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Blitar, Senin (10/12/2018).
Panggilan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Trijanto tidak datang dalam panggilan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK
Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara
Ungkapan Kegelisahan Bupati Blitar Terkait Surat Palsu KPK
Bupati Blitar Akhirnya Hadir Dalam Sidang Surat Palsu KPK
Namun, selain memenuhi panggilan penyidik, di saat bersamaan Trijanto juga akan melaporkan dua orang yang memberinya informasi terkait surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
Keduanya adalah Y anak seorang kontraktor sekaligus ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Blitar. Serta T pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar. Sebab, informasi surat palsu yang kemudian diunggah Trijanto ke akun Facebook miliknya datangnya dari Y dan T.
"Saya hari ini memenuhi panggilan penyidik. Saya yakin kebenaran tidak bisa direkayasa. Hari ini juga saya secara resmi akan melaporkan Yosi dan Tiyon yang pertama kali membuat kabar bohong informasi surat palsu. Kami berharap polisi profesional mengungkap dalang di balik pembuatan surat palsu KPK ini," ungkap Trijanto.
Trijanto mengaku, Y memberinya informasi terkait pemanggilan Bupati Blitar dan T staf Dinas PUPR oleh KPK melalui surat (yang belakangan diketahui palsu) melalui pesan WhatsApp.
Sementara T berinistiaf menghubungi Trijanto karena ketakutan menerima surat panggilan palsu KPK. Keduanya sempat bertemu, saat bertemu Trijanto menyarankan T untuk kooperatif jika surat panggilan KPK itu benar.
Simak berita selengkapnya ...