Usai Diperiksa 6 Jam, Polisi Tak Menahan Aktivis Anti Korupsi Tersangka UU ITE
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 11 Desember 2018 17:06 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penyidik Satreskrim Polres Blitar melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Trijanto, aktivis anti korupsi yang dipolisikan karena dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemeriksaan pertama usai Trijanto ditetapkan sebagai tersangka ini berlangsung selama kurang lebih enam jam di ruang penyidikan unit tindak pidana khusus Satreskrim Polres Blitar.
BACA JUGA:
Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK
Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara
Ungkapan Kegelisahan Bupati Blitar Terkait Surat Palsu KPK
Bupati Blitar Akhirnya Hadir Dalam Sidang Surat Palsu KPK
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengungkapkan, usai memeriksa Trijanto, penyidik langsung melakukan gelar perkara internal. Dari gelar perkara ini penyidik memutuskan untuk tidak menahan Trijanto.
Namun pihaknya tidak menjelaskan secara rinci, pertimbangan apa yang membuat pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Trijanto. Sebelumnya, kuasa hukum Trijanto memang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Blitar.
"Yang bersangkutan diperiksa kurang lebih selama enam jam. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah sebelumnya pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir," jelas Iptu M Burhanudin, Selasa (11/12/2018).
Simak berita selengkapnya ...