Usai Diperiksa 6 Jam, Polisi Tak Menahan Aktivis Anti Korupsi Tersangka UU ITE | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Usai Diperiksa 6 Jam, Polisi Tak Menahan Aktivis Anti Korupsi Tersangka UU ITE

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 11 Desember 2018 17:06 WIB

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penyidik Satreskrim Polres Blitar melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Trijanto, aktivis anti korupsi yang dipolisikan karena dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pemeriksaan pertama usai Trijanto ditetapkan sebagai tersangka ini berlangsung selama kurang lebih enam jam di ruang penyidikan unit tindak pidana khusus Satreskrim Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengungkapkan, usai memeriksa Trijanto, penyidik langsung melakukan gelar perkara internal. Dari gelar perkara ini penyidik memutuskan untuk tidak menahan Trijanto. 

Namun pihaknya tidak menjelaskan secara rinci, pertimbangan apa yang membuat pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Trijanto. Sebelumnya, kuasa hukum Trijanto memang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Blitar.

"Yang bersangkutan diperiksa kurang lebih selama enam jam. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah sebelumnya pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir," jelas Iptu M Burhanudin, Selasa (11/12/2018).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video