​Inilah 3 Hasil Bahtsul Masail yang Digelar di Ponpes Al Hasanyyah Tuban | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Inilah 3 Hasil Bahtsul Masail yang Digelar di Ponpes Al Hasanyyah Tuban

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Istihar
Kamis, 22 November 2018 21:27 WIB

Sementara itu, kepada BANGSAONLINE.com, tim perumus K. Aminoto Sa'dullah menjelaskan, tindakan oknum anggota ormas yang membakar bendera pada peringatan hari santri nasional di Jawa barat diputuskan hasil tindakan tersebut: 1) tidak dibenarkan. Pasalnya, pembakaran atau perbuatan tersebut tidak etis dan tidak pada tempatnya. 

Sedangkan, perspektif ke-2) penggunaan vaksinasi MR pada balita tidak sah (tidak boleh) berdasarkan penggunaan suatu najis atau haram dijadikan penangkal pencegahan suatu penyakit. Terkecuali hal itu dibolehkan, jika masuk ke dalam keadaan terdesak tidak ada obat lain sebagai pencegahan kematian. 

Sementara, permasalahan ke-3) Problematika pengelolaan tambang minyak tradisional oleh warga seperti terjadi di Aceh, disimpulkan warga tidak diperkenankan mengelola atau memanfaatkanya. Alasanya, tidak ada perizinan, terkecuali pemanfaatan atas penambangan tersebut di izinkan oleh pemerintah setempat.

"Namun begitu, atas hasil 3 putusan persolaan kajian nasional pada malam ini merupakan rumusan intern ponpes dan lembaga pendidikan tinggi pesantren," ungkapnya.

Diketahui, dalam acara itu delegasi dari Jawa Tengah. Di antaranya, Ponpes (PP) Miftahul Umum dan Darul Falah, Kudus, selanjutnya, perwakilan Ponpes di Jawa Timur antara lain, PP As Sunniyyah, Jember. Adapun perwakilan peserta lain, dari Ma'had Aly di antaranya, Fadlul Jamil, Iqna'u Thalibin, Rembang dan Darul Falah, Kudus. Kemudian, dari Jawa Timur Hasyim Asy'ari, Jombang, Nurul Jadid, Probolinggo. (ahm/ian) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video