BNN Kota Mojokerto Ringkus Tiga Bandar Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BNN Kota Mojokerto Ringkus Tiga Bandar Narkoba

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Soffan Soffa
Rabu, 14 November 2018 14:01 WIB

Kepala BNN Kota Mojokerto menunjukkan barang bukti tiga bandar narkoba.

Untuk tersangka A.M petugas telah mengamankan 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 88,32 gram, 46,08 gram dan 50,12 gram, 6 butir pil ekstasi warna merah berlogo petir dengan berat 0,35 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,39 gram, 0,38 gram dan 1 unit timbangan digital.

Sedangkan dari tersangka SL petugas mengamankan 2 buah handphone merek Samsung dan Nokia, 2 unit mobil Honda Jazz dan Nisan Navara, 2 buah kartu ATM dan 9 buah buku rekening.

Akibat perbuatan tersangka ini petugas mengenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang R.I no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 undang-undang R.I No.8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.(sof/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video