Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Amankan 5 Orang Pengedar Narkotika
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 25 Februari 2022 10:59 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika, di Aula Hayam Wuruk, Kamis (24/2).
AKBP Rofiq menyampaikan, ada 5 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Yaitu H, YE, TI, IF, dan IS. Semuanya pengedar.
BACA JUGA:
Polres Mojokerto Kota dan Serikat Buruh Adakan Pertemuan Jelang May Day
Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Penuh Sesak oleh Penumpang, Seorang Pemudik Bus Harapan Jaya Pingsan di Mojokerto
Dari 5 tersangka itu, pihaknya mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika. Meliputi sabu-sabu sebanyak 110,9 gram, ekstasi 91 butir, dan dobel L sebanyak 25.350 butir.
“Tempat kejadian perkaranya ada di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Setelah itu kita lakukan pengembangan, kita lakukan analisa ke tersangka, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis,” terang Rofiq saat menyampaikan kronologi penangkapan.
“Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram sabu, 91 butir ekstasi, serta 25.000 butir dobel L. Kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA,” tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...