Peras Kades Karang Asem, Ketua LSM Barata Kena OTT Tim Saber Pungli Polres Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Peras Kades Karang Asem, Ketua LSM Barata Kena OTT Tim Saber Pungli Polres Pasuruan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Andi Fachrudin
Kamis, 27 September 2018 23:45 WIB

Barang bukti mobil Ketua LSM Barata Pasuruan saat diamankan di Rumah Makan Anda. foto: ANDI F/ BANGSAONLINE

Korban sontak kaget merasa dirinya dibohongi, lalu meminta pertanggungjawaban kepada tersangka yang tak lain juga adalah Ketua LSM Barata Pasuruan. Marahnya korban malah dimanfaatkan oleh tersangka.

“Tersangka kembali meyakinkan kebali kepada korban, bahwa ia bisa mencabut laporan pengaduan tersebut di Mapolda Jawa Timur. Dengan persyaratan, korban bisa menyediakan uang senilai Rp. 50 juta rupiah, berdalih untuk digunakan biaya pencabutan berkas perkara di Polda,” paparnya.

Mendapati nilai fantastis itu dari tersangka, korban lalu mencoba untuk menego tersangka, karena ia sedang tak punya uang. Akhirnya, disepakatilah dengan nilai Rp. 15 juta rupiah dengan sistem dicicil dua kali. Cicilan pertama Pada 27 september 2018, antara korban dan tersangka sepakat untuk penyerahan uang Rp. 7 juta terlebih dahulu. Adapun sisanya atau cicilan kedua, akan diberikan satu minggu lagi.

Lokasi pertemuannya, disepakati di warung makan Anda, tepatnya di Jln Raya Pasuruan-Malang termasuk Dusun Cobansari, Kecamatan Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo.

“Saat pertemuan terjadi, perasaan merasa diperas pun muncul dari diri korban. Sehingga ia pun langsung berkoordinasi langsung menyampaikan ke Polsek Wonorejo. Kemudian diteruskan ke Polres Pasuruan. Sehingga, tak butuh waktu lama, tersangka langsung berhasil amankan di TKP,” ucap AKP Budi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil OTT tersebut. yaitu, uang tunai Rp. 7 juta rupiah, Somasi pertama dan terakhir, kaset VCD rekaman pembicaran, 2 Handpone milik tersangka, Mobil toyota Crown N 997 VS, amplop warna coklat, dan ID card LPK.

“Atas ulah tersangka yakni memeras, kami menjerat dengan Pasal 368 KUHP subs pasal 369 KUHP dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (psr4/par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video